Realisasi penambahan masa cuti bersama 23 Juni yang semula hanya berupa edaran viral di media sosial itu menjadi kenyataan. Saat ini libur cuti bersama lebaran bertambah menjadi lima hari yakni tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.
Dengan tambahan cuti bersama bersama pada tanggal 23 Juni, masyarakat dapat leluasa memilih hari untuk mudik ke kampung halaman. Tujuannya untuk mencegah penumpukan kendaraan pemudik pada tanggal 24 Juni yang jatuh hari Sabtu.
Seperti dikutip SeMedan.com dari situs Sekretariat Negara, Kamis (18/6), Presiden Jokowi menandatangani keputusan 23 Juni cuti bersama.
Sebelumnya diketahui cuti bersama mulai 27 Juni hingga 30 Juni berdasarkan SKB 3 Menteri. Namun belakangan muncul wacana 23 Juni juga cuti besama hingga viral di media sosial. Dan akhirnya wacana cuti bersama tambahan ini menjadi kenyataan.
Berikut siaran pers yang dijelaskan di situs Sekretariat Negara:
Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu dalam keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga:
Libur Panjang di Tahun 2017
Dengan keputusan presiden ini maka resmi 23 Juni libur bersama. Keputusan ini menurut informasi diambil terkait dengan pemecahan kepadatan di jalur mudik.
Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2017 dalam format pdf dapat di unduh Disini.
Komentar