Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden yang menetapkan tanggal 15 Februari yang bertepatan dengan Pilkada Serentak sebagai Hari Libur Nasional. Perpres nomor 3 tahun 2017 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (10/2).
Terkait Perpres nomor 3 tahun 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberitahukan bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara serentak.
Pemberitahuan tertuang dalam Surat Sekda Provsu Nomor 270/1006 tanggal 13 Februari 2017 perihal Hari Libur Nasional yang ditandatangani Pl Sekda Provinsi Sumut, Drs Jumsadi Damanik atas nama Gubernur Sumatera Utara.
Seperti dikutip dari WOL “kata Ilyas Sitorus, Plt Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut. Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan Hari Libur Nasional ini, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya, sehingga masyarakat tidak datang ke instansi pemerintahan pada tanggal 15 Februari 2017 dikarenakan Hari Libur Nasional”.
Surat pemberitahuan itu juga ditujukan kepada Pimpinan Instansi Pemerintahan, Bupati dan Walikota se Provinsi Sumut, Pimpinan BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah di Indonesia, ada dua daerah di Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan pilkada, yaitu Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca juga:
PRSU Medan 2017 Perhelatan Akbar Seni dan Budaya Sumatera Utara
Komentar