Syarat-Syarat Pengurusan Surat Keterangan Hilang atau Tercecer :
- SKHT TANAH :
- Iklan Koran 3 x
- Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat dan Rekomendasi dari BPN
- Surat pernyataan pemilik tanah
- KTP. Pelapor
- Photo copy surat yang hilang
- BILYET GIRO
- Surat Keterangan dari Bank
- Surat pernyataan pemilik giro pakai materai
- KTP pelapor/pemilik giro
- ATM / BUKU TABUNGAN
- Surat keterangan dari Bank
- KTP pelapor
- SIM
- Photo copy SIM atau No. SIM
- KTP Pelapor
- STNK
- Photo copy BPKB atau STNK
- KTP pelapor
- BPKB
- Iklan Koran 2 x
- Surat Pernyataan hilang dari pemilik kendaraan memakai materai
- Foto copy BPKB / STNK
- Blangko cheking rangka/mesin kendaraan dari Samsat
- KTP pemilik BPKB dan pelapor
- BAP
- JAMSOSTEK
- Surat pengantar dari Jamsostek ( No. KPJ )
- KTP Pelapor
- KTP
- Photo copy KTP atau surat keterangan dari lurah
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK )
- KTP pelapor
- ASABRI
- Surat keterangan dari ASABRI / photo copy kartu ASABRI
- KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai.
- KARPEG
- Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg
- KTP pelapor
- IJAZAH
- Surat keterangan dari sekolah/ universitas yang bersangkutan
- Photo copy KTP pelapor
Komentar