Kabar yang beredar sempat membuat kehebohan di masyarakat tentang beredarnya uang pecahan kertas Rp. 200 Ribu melalui group-group media sosial. Tapi benarkah BI (Bank Indonesia) menerbitkan uang kertas tersebut?
Bank Indonesia mengklarifikasi perihal beredarnya gambar uang pecahan Rp 200 Ribu di media sosial. Bank sentral mengingatkan bahwa kabar tersebut tidak benar atau HOAX.
“Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp 200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp 100.000,” lewat account twitter @bank_indonesia, Kamis (28/4).
Saat ini BI tidak pernah mengeluarkan uang kertas dengan nilai pecahan lebih dari Rp 100 Ribu. BI, selalu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai hal yang terkait dengan mata uang, termasuk rencana mengeluarkan uang baru.
“Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website,” bi.go.id.
Bank Indonesia meminta masyarakat untuk menginformasikan apabila menemukan kecurigaan seputar peredaran mata uang Rupiah. Masyarkat dapat menemukan info tentang rupiah, termasuk ciri keaslian rupiah di
http://www.bi.go.id/id/rupiah/tentang/Contents/Default.aspx.
“Apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau @bi.go.id, pada jam kerja.”
Komentar