Sekalipun kredit, memiliki sepeda motor baru adalah hal menyenangkan. Masalah yang umum timbul di kemudian hari ketika bayar cicilan tersendat dan kolektor menagih hutang. Barulah terasa kredit itu tidak mengenakkan. Dalam Islam, kredit termasuk unsur riba. Jadinya serba salah, kalau tidak punya sepeda motor mobilitas terbatas terlebih di kota besar seperti Medan. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat terhadap sepeda motor semakin tinggi. Hal ini ditandai banyaknya ajuan kredit sepeda motor baru dan bekas.
Menurut sales showroom sepeda motor, saat dikonfirmasi SeMedan.com via telepon, mereka oleh perusahaan “dihimbau” menjual 10 unit/hari. Jika sepeda motor Honda, Yamaha, Suzuki masing-masing terjual 10 unit, sehari 30 unit, dan dalam 1 bulan 900 unit sepeda motor bertambah di Kota Medan.
Saat pengajuan kredit terkadang tidak semua pemohon mengerti butir-butir pasal perjanjian kredit. Pokoknya, bayar DP sekian, berapa cicilan perbulan, dan lamanya waktu masa kredit seperti 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan (3 tahun), lalu bagaimana jika belum habis tahun pengkreditan dilunasi apakah mendapatkan potongan bunga cicilan, kemudian bagaimana jika terlambat bayar denda berapa, lalu jika tidak mampu bayar dalam dua bulan berturut-turut apakah sepeda motor ditarik kembali oleh pihak leasing.
Pendek kata, pertanyaan umum yang belum jelas akan diperjelas dan proses kredit dipermudah oleh sales sehingga dengan DP 1 juta bisa bawa pulang sepeda motor baru.
Mendapatkan kredit sepeda motor sekarang sangat mudah. Tetapi, terkadang bayar cicilannya susah-susah mudah. Apalagi terkadang keadaan bisnis dan keuangan tidak selalu berlangsung mulus. Mulailah ada percikan masalah. Sepeda motor telat bayar lalu oleh perusahaan leasing ditelepon untuk mengonfirmasi kapan akan dibayar. Jika kita jawab seminggu lagi akan dibayar, ternyata tidak dibayar. Maka perusahaan pembiayaan (leasing) akan menggunakan/mengirimkan Debt Collector ke rumah.
Umumnya debt collector yang datang berbadan tegap mirip polisi atau tekab (team khusus anti bandit). Inilah yang kadang-kadang menimbulkan masalah tersendiri.
Jurus dan cara menghadapi Debt Collector berdasarkan pengalaman penulis antara lain:
- Terimalah dengan ramah-tamah sebagaimana kita menerima tamu. Tanyakan nama dan perusahaan leasing. Ajak bicara sebentar dan beri alasan mengapa Anda sampai telat atau menunggak. Jika sekiranya tidak bisa diterima, datangi langsung ke kantor leasing. Biasanya ada penjadwalan ulang.
- Jika penagih utang (debt collector) berusaha merampas, mengambil barang cicilan Anda dengan cara-cara tidak hormat. Anda punya hak untuk mempertahankannya. Tindakan merampas adalah kejahatan, pasal 365, 368, KUHP. Dalam pasal tersebut tertera yang berhak mengambil/menyita adalah pihak pengadilan.
Akhir kata, bisnis tidak selalu berlangsung manis. Banyak berdoa, banyak berusaha. Semoga siapapun yang masih terikat dengan pihak leasing dapat segera terlunasi hutangnya.
Komentar