Mengurus paspor itu mudah. Caranya, datang saja ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Jika perlu jam 06.30 pagi sudah antre. Jam 10.00 tutup antrean.
Bawa kelengkapan berkas: Kartu Keluarga Asli, KTP asli, Akte Kelahiran Asli, Buku Nikah Asli, Ijazah Asli. Fotokopikan semua berkas tersebut.
Contoh: Fotokopi KTP bukan dipotong kecil seukuran KTP asli, tetapi ukuran besar seukuran A4, begitupun buku nikah. Bawa berkas ke fotokopi yang ada di sekitar kantor Imigrasi.
Setelah beres fotokopi antre di jalur pengurusan paspor. Ada dua jalur, ada prioritas online dan ada yang biasa.
Jangan lupa masukkan berkas dalam wadah yang mudah diambil seperti fotokopian KK, fotokopian KTP, dan boleh memilih apakah menyertakan fotokopian buku nikah, surat akte kelahiran atau ijazah, boleh memilih. Hati-hati, berkas yang asli jangan sampai tercecer.

Ruang tunggu untuk foto diri dan penyerahan kelengkapan berkas. Di ruang tunggu hanya yang mengurus paspor yang boleh masuk. Tersedia minuman ringan teh dan kopi panas serta ruang bermain anak dan surat kabar. Setelah difoto selesai keluar ruangan untuk membayar paspor. Boleh dibayar hari itu juga, boleh hari berikutnya. © SeMedan.com
Setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas, barulah kita mengisi formulir pendaftaran seperti: nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon/hp, email, pekerjaan, nama lain atau nama panggilan, nama orangtua ibu dan bapak, tempat tanggal lahir orangtua, ibu dan bapak, dan lain sebagainya.
Komentar