Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. Kejahatan seksual termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Disadur dari Liputan6.com, Presiden Jokowi mengatakan, dalam Perppu itu, diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik,” tegas Jokowi. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera. Perubahan yang diatur dalam Perppu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.
Kebiri kimia bertujuan menurunkan libido atau gairah seksual seseorang. Caranya dengan menyuntikkan hormon. Ada banyak jenis bahan kimia yang bisa dipakai. Namun, hormon yang banyak tersedia dan pada umumnya digunakan adalah Depo-Provera.
Depo-Provera adalah obat menurunkan libido. Cara menyuntikkannya di bagian lengan, paha, dan bokong. Kebiri kimia berbahaya bagi kesehatan, karena menyakiti seseorang. Sebab, seseorang dalam keadaan hormon normal dibuat tidak seimbang. Pertimbangannya bukan karena kesehatan, tapi hukuman bagi pelaku.
Komentar