Sampah di seluruh dunia terutama di kota-kota besar menjadi persoalan yang sangat serius. Di sejumlah kota di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Bekasi, Makassar, Pontianak, dan kota-kota lainnya, pemerintah kota sedang berjuang menanggulangi sampah.
Setiap kota berusaha menemukan format yang tepat untuk mengatasi sampah. Bagaimana dengan sampah di Kota Medan, akankah ada solusinya?
Sebuah tulisan peringatan dan ancaman dilarang membuang sampah. Hampir di setiap sudut Kota Medan dapat ditemukan tulisan larangan membuang sampah. Tempat-tempat yang ditaruh tulisan tersebut umumnya bekas tempat pembuangan sampah. Lucunya lagi, membuang sampah di tempat pembuangan sampah pun tidak boleh.
Jadi, warga harus membuang sampah ke mana? Sedangkan bayar kepada petugas pengangkut sampah yang menggunakan becak, iuran dibayar sampah terlantar tidak diangkut.
Saat ini di Kota Medan terdapat 21 kecamatan dan 151 kelurahan dengan jumlah volume sampah mencapai ribuan ton perhari. Jumlah ini akan terus bertambah terutama di bulan-bulan suci Ramadhan, Hari Raya Muslim, Natal, Imlek, Depavali, dan pada event-event akbar seperti pameran, perayaan religi, pagelaran musik dan pertandingan sepakbola.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis sebagaimana yang termuat dalam medanbisnisdaily.com, 10/7/2015 disebutkan, “Pada hari biasa, volume sampah di Kota Medan sekitar 1900 ton perhari. Kini meningkat menjadi 2100 hingga 2200 ton perharinya.”
Adapun sumber sampah yang ada di Kota Medan umumnya berasal dari limbah rumah tangga, restoran rumah makan, mall, kafe, plaza, rumah sakit, hotel, perkantoran, kampus, sekolah, pedagang pinggir jalan, pelabuhan, bandara, terminal dan pajak atau pasar. (Baca: Pajak Petisah Medan, Paduan Pasar Tradisional dan Modern).
Sejauh ini, penanganan sampah oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kebersihan setempat masih terbatas pengangkutan dengan truk sampah yang dibawa/diangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kemudian menuju Tempat Pembuangan Akhir di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan atau ke TPA Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Di Kelurahan Terjun, luas TPA-nya sekitar 14 hektar.
Terjadinya peningkatan volume sampah di Kota Medan disebabkan perubahan pola hidup dan konsumsi masyarakat yang tidak seimbang antara kebutuhan organik dan non-organik. Organik adalah berkaitan dengan zat yang berasal dari makhluk hidup (hewan atau tumbuhan). Sedangkan non-organik atau anorganik terdiri atas benda selain manusia, tumbuhan, dan hewan. Umumnya dari benda tidak hidup bahan-bahan material seperti plastik, logam, gas, dan sejenisnya.
Solusi sampah di Kota Medan bisa diatasi antara lain dengan cara:
- Mengubah kultur dan paradigma terhadap sampah dan berusaha menerapkan 3 R hierarki sampah yaitu Reuse, Reduce, dan Recycle.
- Menyiapkan APBD untuk persiapan menuju pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi terbarukan.
- Penambahan armada angkutan yang saat ini sudah beroperasi rutin dari pukul 06.30-08.00 WIB, 13.00-18.00 dan pukul 19.00. Moda angkutan sampah terdiri dari becak sampah/gerobak sampah, tipper truk, arm roll, compactor, road sweeper, alat berat pemaparan sampah, bulldozer, whell loader, excavator, bob cat.
- Dimulai dari sendiri dan khususnya dari rumah dengan cara belajar memilah-milah sampah jenis organik-non organik.
Sejak dahulu sampah hanya terdiri dari 2 jenis, sampah organik dan sampah non-organik. Kedua jenis sampah ini memerlukan pemilahan dan pemilihan lebih lanjut agar sampah dapat membawa berkah dan bernilai emas.
Ingat, meski sampah berbau busuk. Tetapi uangnya tidak busuk dan dapat bermanfaat untuk sumber kehidupan. Sayangi bumi karena bumi adalah rumah kita bersama selama hidup di dunia.
Komentar