Situasi dan kondisi zaman sudah berubah. Dulu orang enggan mengurus sendiri akta kelahiran baru, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat pindah, surat cerai dan berkas lainnya yang berkaitan dengan catatan sipil. Sekarang sebaliknya, banyak orang mengurus sendiri berkas-berkas tersebut. Bahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan dianjurkan untuk menghindari “calo.” Gara-gara calo inilah, pengurusan dan pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga baru yang tadinya gratis bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Entah darimana dan bagaimana hitungan calo tersebut. Faktanya, jika berkas pengantar dari kelurahan sudah lengkap, datang saja langsung ke Kantor Catatan Sipil Medan. Gratis!
Sebaiknya yang belum memiliki akta kelahiran anak segera diurus agar nanti ketika anak masuk sekolah registrasinya mudah. Jangan tunggu anak usia lewat 1 tahun atau 5 tahun baru kemudian aktanya diurus. Kalau sama sekali tidak ada waktu dan tidak memungkinkan mengurus sendiri, boleh diwakilkan dan bikin surat kuasa.
Semuanya mudah dan gratis. Begitupun dengan pembuatan kartu keluarga, KTP, dan berkas-berkas lainnya.
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hal-hal yang dapat diurus seperti:
- Akta kelahiran dan kematian.
- Kartu keluarga.
- KTP.
- Pengakuan anak dan perubahan nama.
- Perkawinan dan perceraian.
- Perpindahan penduduk.
- Perubahan data.
Jangan khawatir dipersulit atau diperlama. Keadaannya bukan seperti dulu, sekarang jauh lebih baik. Untuk pembuatan KK baru dan akta baru berkisar antara 3-4 hari kerja. Terpenting harus diingat, semua berkas harus dilengkapi sehingga mempermudah untuk pendataan dan pendaftaran di dinas kependudukan dan catatan sipil.
Bukan hanya pengurusan berkas-berkas yang gratis. Parkir di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan juga tidak dipungut biaya (Gratis).
Baca juga:
Perda Baru Kota Medan, Pengelola Parkir Wajib Ganti Kenderaan Hilang
BPJS Kesehatan Kota Medan, Cara Cepat Daftar BPJS Online
Komentar