Pilkada Medan 2015 kali ini sepi dari kehadiran warga untuk berpartisipasi memberikan hak pilihnya. Penyebabnya banyak sebagian masyarakat tidak mendapat surat peberitahuan untuk memilih (formulir C6). Warga juga enggan hadir untuk mencoblos karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari lingkungan asal si pemilih.
Sebagian warga lingkungan 1 Timbang Deli yang tidak mendapatkan nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sarankan datang ke kantor Kelurahan untuk mengecek no DPT dan melihat alamat TPS untuk mencoblos. Pemilih yang tidak terdaftar no DPT nya untuk tetap datang ke TPS mengunakan KTP untuk memberikan hak pilihnya.
SeMedan.com coba bertanya kepada salah seorang Kepala Lingkungan yang ada di kantor Kelurahan Timbang Deli, Kenapa nomor DPT tidak terdaftar dan warga yang terdaftar letak TPS terlalu jauh dari tempat tinggal si pemilih “Ini terjadi karena dari 28 TPS Timbang Deli dikurangi menjadi 27 TPS dan pemilih di bagi ke beberapa TPS” katanya.
Seperti yang saya alami hari ini, harus bolak-balik dari TPS Lingkungan 1 ke kantor Kelurahan Timbang Deli hanya untuk mendapatkan hak pilih dan memberikan kontribusi suara untuk calon Walikota Medan.
Sudahkan anda memberikan hak pilih anda hari ini? Mencoblos adalah identitas kita sebagai warga negara yang ikut prihatin dengan kondisi Kota Medan, memberikan kontribusi hak pilih terhadap suatu perubahan dan surat suara anda tidak terbuang sia-sia.
Baca juga:
Kapan Pilkada Sumut 2018?
Mencari Pemimpin Sumut Zaman Now!
Pilkada Medan, Sebuah Refleksi Tanpa Tendensi
Kota Medan Tahun 1860-1950, Topografi M.A. Loderichs
Buku Pedoman Kota Besar Medan 1950-an
Hasil Quick Count Pilkada Medan 2015, BENAR Memimpin Sementara
Komentar