Suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan apabila (i) ia mempunyai dua kreditur atau lebih; dan (ii) tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan pailit tersebut dapat diajukan oleh perusahaan itu sendiri atau atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, secara hukum berarti bahwa perusahaan tersebut kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. Pasca dinyatakan pailit suatu perusahaan masih dapat beroperasi dan bahkan diharapkan agar perusahaan tetap produktif dan mendapatkan pemasukan uang.
Selama perusahaan berstatus pailit, pengurusan aset dan pemberesan utang-utang perusahaan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit. Tugas pokok dari kurator adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memaksimalisasi aset perusahaan guna kepentingan pelunasan utang perusahaan.
Maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan No 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tersebut harus dimaknai bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
Sekalipun pembayaran upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh adalah prioritas utama secara hukum, namun pasal 96 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak.
Untuk mencegah terjadinya kedaluwarsa tersebut, harus dipastikan bahwa (i) tagihan atas upah dan hak-hak lain yang dimiliki oleh pekerja diajukan kepada kurator untuk dicocokkan dalam suatu proses pencocokan piutang; dan (ii) tagihan tersebut masuk ke dalam daftar piutang yang diakui oleh kurator. Dalam hal ini perlu diperhatikan jadwal waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas dengan seksama agar tagihan tersebut dapat masuk dalam proses pencocokkan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Catatan editor: Salah satu penyebab perusahaan pailit karena kebijakan negara, buruknya manajemen dan tidak bisa berinovasi untuk menyelamatkan keuangan perusahaan dan terlalu banyak “mafia” di tingkat staf dengan attitude yang buruk.
Komentar