Merumahkan karyawan jadi salah satu langkah yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional perusahaan dalam rangka efisiensi karena tidak adanya kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan.
Dalam prosesnya biasanya tidak menyenangkan bagi kedua belah pihak yang terlibat. Pihak pengusaha tidak akan mem PHK karyawan karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, merumahkan karyawan dan tanpa upah jadi jalan tengah.
Dan pihak Karyawan tidak akan mau dirumahkan tanpa upah dan kejelasan sampai kapan dirumahkan, sementara ini dilema bagi pengusaha merumahkan karyawan dengan gaji penuh menggerus kas keuntungan perusahaan selama ini.
Merumahkan karyawan bisa mengarah ke dua hal, yakni:
- Mengarah ke terjadinya PHK.
- Bukan mengarah ke terjadinya PHK.
Hal ini tertuang pada SE Menakertrans 907/2004 dan SE Menaker 5/1998.
Upah Karyawan yang Dirumahkan
Untuk menjawab tentang upah karyawan yang dirumahkan, pengusaha bisa menjadikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”) sebagai acuan, berikut penjelasannya:
- Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan
tunjangan tetapselama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama. - Apabila pengusaha membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
- Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal.
Pengusaha yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaiannya perselisihan industrial yang dalam hal ini adalah P4 Daerah. Selama ijin belum diberikan, PHK tersebut belum sah dan kedua belah pihak harus menjalankan kewajibannya yaitu pekerja melaksanakan pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya, baik pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK.
Selain itu pengusaha juga bisa membayar upah karyawan yang dirumahkan hanya sebagian (setengah dari upah), tapi sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama.
Lama Waktu Karyawan Dirumahkan
Terkait lama waktu perusahaan merumahkan karyawan tergantung pada kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
Menurut Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dilansir dari Detik.com, tidak ada aturan terkait batas waktu maksimal para pekerja ini harus ‘libur’.
Lama waktu merumahkan karyawan tergantung kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan karyawan.
Alasan Pengusaha Memilih Merumahkan Karyawan
Menurut DPN APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Anton J Supit yang dilansir dari Detik.com, merumahkan karyawan jadi jalan tengah, karena PHK karyawan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Pesangon untuk yang terkena PHK dalam ketentuan pemerintah, ada tunjangan rumah, pengobatan dan prestasi masa kerja. Kalau mau PHK, perusahaan itu butuh dana besar. Saya kasih contoh, kalau sebuah perusahaan mau PHK 8.000 karyawan dengan masa kerja 20 tahun, jadinya butuh biaya Rp 600 miliar untuk pesangon. Jadi biaya PHK karyawan itu besar sekali”, ujar Anton.
Maka dari itu beberapa perusahaan lebih memutuskan untuk merumahkan karyawan yang bukan mengarah pada PHK dibandingkan mem-PHK karyawannya.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja.
Catatan editor: Serikat Pekerja yang konon katanya bisa membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan memperjuangkan itu adalah hanya HALUSINASI.
Komentar