Pemerintah Kota Medan dikabarkan bakal kehilangan salah satu ruang terbuka hijau, yakni Taman Cadika Pramuka yang berada di Jalan Karya Wisata, Pangkalan Masyhur, Medan Johor. Pasalnya, salah seorang warga, Mustika Akbar diputuskan Mahkamah Agung (MA) memenangkan perkara lahan seluas 25,4 hektare tersebut pada tahun 2014 lalu.
“Saya kaget mendapat kabar soal ini. Selama ini kemana saja Pemko Medan? Kok seperti ada pembiaran. Sekarang ini pun kita tidak tau apa upaya yang dilakukan Pemko Medan untuk mempertahankan aset itu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsuria Sitepu, menanggapi kabar tersebut, Rabu (6/4).
Mantan Wakil Ketua DPRD Medan periode 2009-2014 lalu itu, menyesalkan lambannya upaya hukum yang dilakukan Pemko Medan. Padahal, putusan MA sudah keluar sejak tahun 2014 lalu. Kondisi ini, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan terkait bakal beralihnya aset milik Pemko Medan itu.
Dijelaskan Sabar, sebelumnya sudah banyak masyarakat yang berupaya merampas aset milik Pemko Medan melalui jalur hukum namun Pemko berhasil mempertahankannya. Seperti halnya upaya hukum yang dilakukan Jamuda Tampubolon dan Poltak Tampubolon.
“Taman Cadika itu sudah jadi aset Pemko Medan setelah diserahkan Pemkab Deli Serdang berdasarkan PP No 22 Tahun 1973 tentang perluasan Kota Medan. Kalau tidak salah HPL No 1. Kok tiba-tiba muncul pula ada yang ingin merampas aset Pemko Medan,” sebut Sabar.
Dikatakan Sabar, sebagai warga negara, dirinya tentunya tidak rela jika Taman Cadika Pramuka yang sudah menjadi ikon Pemko Medan sekaligus terdapat hutan kota beralih ke pihak lain. “Saya tidak bisa bayangkan jika Taman Cadika itu dieksekusi nantinya.
Kita tau di Cadika itu lahir calon-calon pemimpin bangsa ini. Mau dimana lagi kegiatan Pramuka kalau sampai itu jadi milik pribadi. Kita tidak rela itu terjadi. Pemko harus gerak cepat menyelamatkan asetnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihak MA telah memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik yang sah atas lahan di Taman Cadika. Dengan nada terkejut, Sulaiman mengaku kalau pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya benar. Tapi dari mana kalian tau,” tanya Sulaiman heran. Dikatakan Sulaiman, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan PK termasuk terkait bukti-bukti baru yang menguatkan kalau Pemko Medan sebagai pemilik aset yang sah.
Disinggung soal adanya bukti-bukti yang menguatkan Pemko Medan sebagai pemilik aset sehingga Mustika Akbar bisa menang di MA, Sulaiman enggan mengomentarinya. “Itu kita pelajari dulu. enggak mungkin kita jelaskan termasuk juga soal bukti-bukti baru kita untuk mengajukan PK,” tukasnya.
Dari penelusuran wartawan, sejumlah putusan MA memenangkan Pemko Medan atas kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun digunakan menjadi Bumi Perkemahan Pramuka. Keputusan tersebut antara lain bernomor 2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003.
Kemudian diteruskan dengan keputusan bernomor 268 PK/Pdt/2004, tertanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003 dan Nomor 202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005.
Dalam amar putusannya, MA menegaskan sertifikat hak pengelolaan lahan yang berada di Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan.
–source Harian Andalas.
Baca juga: Taman Cadika Pramuka Medan
Video: Taman Cadika Pramuka Medan
Komentar